Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
Pengertian dan Tujuan Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
Sudah diketahui dengan jelas bahwa korupsi yang terjadi di negara Indonesia ini sudah sedemikian rumit dan mengurat akar, sehingga sangat sulit untuk memulai mengurai dari mana kegiatan advokasi bisa dilakukan. Kesulitan ini bisa disebabkan kompleksnya permasalahan korupsi, kompleksnya pelaku korupsi, dan kompleksnya aturan dan penegak hukum yang seharusnya berdiri di depan mengawal sekaligus mengamankan kekayaan negara dari tangan-tangan koruptor yang tidak bertanggungjawab.
Terungkapnya kasus korupsi di negeri ini adalah bukti belum mapannya dunia pendidikan. Artinya orang-orang yang bergelar profesor, doktor, dan gelar akademik lainnya pun tidak terlepas dari jeratan korupsi. Korupsi yang dilakukan dengan cara berjamah di Kejaksaan Agung atau di mana pun juga merupakan bukti tidak berhasilnya pembinaan mental bangsa Indonesia. Pendidikan selama belum mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencegahan korupsi yang dilakukan alumni pendidikan sendiri. Kenyataan demikian menjadikan dunia pendidikan kita semakin jauh dari realitas kehidupan umat manusia.
Pemberantasan korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses penegakkan hukum. Membumihanguskan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, antara lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi atau pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan.
Komentar Anda